Halaman

Senin, 10 Juni 2013

PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HARUS DIPAKSAKAN


            Kita semua tahu bahwa lingkungan adalah segala hal yang berada di sekitar kita dan berpengaruh terhadap kehidupan kita. Lingkungan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lngkungan alam atau fisik dan lingkungan sosial. Lingkungan alam sendiri dapat berupa air, udara, tanah, sungai maupun hutan. Inilah bentuk fisik yang senantiasa bersama kita sebgai titipan Tuhan agarkita menjaganya.
            Namun dewasa ini, kenyataan yang terjadi ialah semakin memprihatinkannya lingkungan alam kita. Hutan banyak yang ditebang habis, aliran sungai sudah tak sehat lagi, suhu udara semakin meningkat, dan status awas patut kita sematkan kepada “global warming”.
            Sebenarnya sudah ada himbauan dari pemerintah atau contoh-contoh dari kalangan pejabat atau artis dalam upaya pemulihan kembali alam yang tak lagi sehat. Seperti penanaman sejuta pohon, membersihakan samapah di sungai atau yang berserakan di sembarang tempat bersama-sama, dan himbauan dalam bentuk spanduk agar kita sadar akan pentingnya pemulihan alam sekitar kita. Namun menurut penulis, hal itutidaklah cukup efektif untuk menyelamatkan lingkungan alam sekitar, karena secara mudah dapat kita lihat bahwa isu mengenai dampak negatif “global warming” sudah semakin meluas. Kenyataannya bukan semaikn hari semakin membaik namun sebaliknya.
            Lalu mengapa pemerintah tidak serius lagi menanggapi hal ini, upaya yang mereka lakukan mungkin saja dapat berpengaruh lebih nyata lagi apabila pemerintah benar-benar mengajak masyarakatnya untuk mau tidak mau, dengan sedikit banyak paksaan benar-benar sadar diri dan melakukan tindakan yang benar-benar nyata. Contoh penanaman sejuta pohon, hal ini dapat menjadi program yang mempunyai prospek yang baik apabila pemerintah memberikan aturan yang jelas yang diatur dalam UU mengenai wajibnya setiap individu setiap enam bulan sekali menanam pohon, tak terkecuali siapapun. Jadi jumlah pohon disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Lalu pemerintah memberikan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran ini. Jika hal tersebut dilakukan hemat penulis alam ini semakin lama semakin membaik. Dan juga dengan kebijakan-kebijakan yang lain yang bertujuan untuk pemulihan kembali lingkungan alam bumi kita ini.
            Jadi sekali lagi penulis sampaikan bahwa beberapa upaya pemerintah hendaknya diatur dalam UU yang jelas saja, agar semua individu benar-benar mau mengikuti program pemerintah secara mantap. Karena jika hanya menggunakan ajakan-ajakan dan slogan-slogan belumlah cukup untuk membuat semua individu sadar.

TRANSLATE:

ENVIRONMENTAL PRESERVE SHALL BE THRUST
            We all know that environment are alround one lie around we and having for to our life. Environmentally gets to be differentiated becomes two which is nature environment or physical and environmentally social. Environmentally alone nature gets as water, air, earth, an river and also forest. This is physical form that everlastingly with us as deposit God that we look after it.
            But this adult, happening fact it progressively concern it our nature environment. Forest a lot of one is hewn nothing left, river flow was insanitary again, air temperature gets to increase, and our equitable caution state indication to “ global warming ”.
            Actually have available urge of government or examples of official or artist circle in the effort nature rehabilitation that no longer healthy. As instilling a million trees, membersihakan samapah at an river or berserakan's one at bungling place goes together, and urge in shaped that banner we are conscious of the importance for our environment cure. But terminologicals writer, itutidaklah's thing last effective to save environment environment, since one easy way gets we that see issue hit negative impact “ global warming ” was progressively extends. In reality is not semaikn days progressively gets better but contrariwise.
            Then why government is not serious again comment it, effort that they do maybe just get ascendant even more true if commanding aptly ask out its society for unlikely, with somewhat compulsion quite a self-conscious and does action that aptly real. Instilling example a million trees, it cans be program that have prospect which well if commanding give clear order one is managed in Law hits its mandatory each individual each six-month once plant out tree, don't except anyone. So tree amount is adjusted with family head count. Then government gives clear and explicit sanction up its breach. If that thing is done economical this nature writer getting long time progressively gets better. And even with the other policy that aim for rehabilitation environmentally nature earths we this.
            So once more writer passes on that severally commanding effort ought to been managed deep Statute one is clear only, that all individual aptly wants follow steady ala government program. Since if just utilize invitations and slogans not yet enoughs to make all aware individuals.

Senin, 17 Desember 2012






MAKALAH MATA KULIAH PSIKOLOGI
EMOSI
Dosen Pengampu : Drs. Nur Munajat M.Si.

Disusun Oleh :
            Nama        : Muh Syihabuddin
            NIM        : 12410144
            Kelas        : D
            Semester    : 1
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu materi psikologi yang akrab sekali dengan kehidupan sehari-hari kita adalah munculnya emosi, banyak orang yang beranggapan bahwasanya emosi itu adalah sesuatu hal yang buruk, sesuatu yang diidentikan dengan amarah. Namun pada kenyataannya emosi itu tidaklah hanya berupa amarah, emosi juga bisa dalam hal kebaikan. Lalu dari mana emosi itu muncul, apakah timbul dari pikiran atau dari tubuh, agaknya tak seorangpun dapat menjawabnya dengan pasti. Ada yang mengatakan itu merupakan tindakan dahulu (tubuh), baru muncul emosi, ada yang mengemukakan emosi dulu(pikiran), baru timbul tindakan. Mana yang lebih dulu muncul agaknya tidaklah begitu penting untuk kita cari jawabannya, yang terpenting bagaiman kita dapat memahami dan mengelola emosi kita sehingga menjadi factor atau motivasi yang baik. Karena faktanya seseorang yang sukses baik sebagai wirausaha maupun yang bercongkol di posisi penting dalam perusahaan ataupun pemerintahan merupakan orang-orang yang katanya mampu memanage emosinya dengan baik, dengan kata lain memiliki EQ yang baik. Lalu bagaimana emosi itu bisa disebut berpengaruh dalam kesuksesan seseorang? Lalu seberapa pentingkah emosi itu? Itulah sedikit hal yang akan diuraikan dalam makalah ini yang bertujuan memperkaya pengetahuan kita khususnya dalam materi psikologi.




B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan emosi?
2.    Apa saja macam-macam emosi?
3.    Bagaimana teori-teori yang bersangkutan dengan emosi?
4.    Bagaimana penjelasaan implikasi emosi dalam pendidikan?




C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian psikologi
2.    Mengetahui macam-macam emosi
3.    Mengetahui teori-teori yang bersangkutan dengan emosi
4.    Mengetahui penjelasan implikasi emosi dalam pendidikan







BAB 2
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Emosi
Rasa marah, kesal dan tidak suka sering kita identikan dengan emosi. Seringkali saat marah orang pun mengatakan “diam kau,tak lihat orang lagi emosi kah?!”. Lalu apa sebenarnya emosi dan marah itu sama?, atau marah itu bagian dari emosi?
Menurut beberapa sumber, emosi dapat diartikan sebagai berikut:
1.    Emosi merupakan reaksi yang kompleks yang mengandung aktivitas dengan derajat yang tinggi dan adanya perubahan dalam kejasmanian serta berkaitan dengan perasaan yang kuat. Karena itu, emosi lebih intens daripada perasaan dan sering terjadi perubahan perilaku, hubungan dengan lingkunganpun kadang-kadang terganggu.
2.    Perasaan dan emosi biasanya disifatkan sebagai suatu keadaan(state) dari diri organisme atau individu pada suatu waktu. Misalnya orang merasa sedih, senang, terharu dan sebagainya bila melihat sesuatu, mendengar sesuatu, mencium bau dan sebagainya. Dengan perkataan lain perasaan disifatkan sebagai suatu keadaan jiwa sebagai akibat adanya peristiwa-peristiwa tersebut pada umumnya datang dari luar; dan pada umumnya menimbulkan kegoncangan-kegoncangan pada individu yang bersangkutan.
3.    Emosi terkadang juga diidentikan dengan perasaan, yaitu suatu keadaan kerohanian atau peristiwa kejiwaan yang kita alami dengan senang atau tidak senang dalam hubungannya dengan peristiwa mengenal dan bersifat subjektif.
Coleman dan Hammen menyebutkan, setidaknya ada empat fungsi emosi:
Pertama, emosi adalah pembangkit energy(energizer). Tanpa emosi, kita tidak sadar bahkan dapat dikatakan mati. Hidup ini berarti merasai, mengalami, bereaksi, dan bertindak. Emosi membangkitkan dan memobilisasi energy kita; marah menggerakan kita untuk menyerang, takut menggerakkan kita untuk menjauh atau lari, dan cinta mendorong kita untuk mendekat dan bermesraan. Kedua, emosi adalah pembawa informasi(messenger). Bagaimana keadaan diri kita dapat diketahui dari emosi yang sedang menguasai tubuh kita ini. Jika marah,kita mengetahui bahwa kita dihambat atau diserang orang lain atau suatu objek tertentu; sedih berarti kita kehilangan sesuatu yang kita senangi; bahagia berarti mendapatkan sesuatu yang kita senangi; atau berhasil menghindari sesuatu yang kita benci. Ketiga, emosi bukan saja pembawa informasi dalam komunikasi intarpersonal, namun juga informasi dalam komunikasi interpersonal. Berbagai penelitian membuktikan bahwa ungkapan bahwa ungkapan emosi dapat dipahami secara universal. Dalam retorika diketahui bahwa pembicaraan yang menyertakan seluruh emosi dalam pidato dipandang lebih hidup, dinamis, dan lebih meyakinkan. Keempat, emosi juga merupakan sumber informasi dari tentang keberhasilan kita. Kita mendambakan kesehatan dan mengetahui ketika kita merasa sehat walafiat. Kita mencari keindahan dan mengetahui bahwa kita memperolehnya ketika kita meraakana kenikmatan estetis dalam diri kita.
Jadi emosi itu bisa disimpulkan sebagai perasaan dan reaksi rohani yang bisa mempengaruhi fisik yang diakibatkan oleh hal-hal yang terjadi dilingkungan sekitar. Mampu tidaknya seseorang dalam mengendalikan emosi juga akan berpengaruh pada dirinya sendiri. Dalam suatu pepatah pun mengatakan bahwa orang yang sukses ialah orang yang sukses mengendalikan emosinya, yang biasa disebut dengan kecerdasan emosi



2.    Macam-macam emosi
Emosi berdasarkan arah aktivitasnya dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Emosi marah
Dalam emosi ini mengekspresikan ketidak sukaan dan menolak terhadap suatu peristiwa. Dalam aktivitasnya tentu seseorang akan berarak menentangnya secara aktif.  Kemarahan selalu terlihat berhubungan dengan keadaan tertentu. Kemarahan bisa pula timbul sehubungan dengan keadaan yang sebetulnya tidak lazim menimbulkan kemarahan. Itu tergantung dari factor belajar dan pendewasaan.
2.    Emosi Takut
Dalam emosi takut tentu seseorang akan berarak meninggalkannya.
3.    Emosi Cinta
Emosi ini merupakan gambaran kesenangan bagi si pelaku, tentunya mereka akan mendekatinya.
Lalu apa itu definisi cinta sendiri? Tentunya sama halnya jika kita dsisuruh untuk mendefinisikan ihwal dalam kebahagiaan. Dalam bukunya The Art of Loving, erich Fromm sedemikian jauh telah berbicara mengenai cinta sebagai alat untk mengatasi keterpisahan manusia, sebagai pemenuhan kerinduan akan kesatuan.
4.    Emosi Depresi
Seseorang mulai menutup ekspresi terbuka daripada emosi-emosinya, dan akan meluapkan dalam dirinya saja.




3.    Teori-teori mengenai emosi
Diantaranya:
1.    Teori Sentral
Menurut teori ini gejala kejasmanian merupakan satu akibat dari emosi yang dialami oleh individu, jadi individu mengalami emosi terlebih dahulu baru kemudian mengalami perubahan-perubahan dalam kejasmaniannya. Karena itu teori atau pendapat ini dikenal dengan teori sentral, yang dikemukakan oleh Canon. Jadi menurut teori ini, gejala kejasmanian merupakan akibat datangnya emosi pada individu tersebut.
2.    Teori Perifir
Uraian teori ini merupakan kebalikan dari teori diatas, bahwasanya gejala jasmani justru penyebab dari emosi tersebut. Menurut teori ini orang menangis bukan karena ia susah, tetapi ia susah karena menangis. Teori ini dikemukakan oleh James dan Lange, sehingga sering disebut sebagai teori James-Lange dalam emosi. Sementara ahli mengadakan eksperimen-eksperimen tentang sejauh mana kebenaran teori ini, dan pada umunya menyatakan teori ini tidak tepat.
3.    Teori kepribadian
Menurut pendapat ini bahwa emosi merupakan suatu aktivitas pribadi, di mana pribadi ini tidak dapat dipisahkan dalam jasmani dan psikis dalam substansi yang terpisah. Jadi setiap emosi dalam perasaan memang secara otomatis mempengaruh ke jasmaninya. Teori ini dikemukakan oleh J. Linchoten

4.    Mengendalikan emosi
Mengendalikan emosi itu penting. Hal ini berkaitan dengan peran emosi dalam kehidupan seseorang, karena emosi sering kali menentukan prestasi dan image seseorang bagi orang lain.
Agar kehidupan sehari-hari kita tentram, kita tidak hanya harus mampu mengendalikan emosi, namun juga harus bisa memiliki emosi yang tepat dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan.
Sehubungan dengan hal itu, ada cara-cara untuk menghadapi emosi yang kita miliki kaitannya emosi-emosi yang negatif:
•    Hadapilah emosi tersebut. Salah satu cara agar orang terhidar dari emosi tersebut(takut) adalah dengan menghadapi sesuatu yang menjadikan dirinya merasa takut, tentu hal ini bukanlah perkara mudah, karena dibutuhkan niat dan tekad yang besar.
•    Jika mungkin, tafsirkan kembali situasinya. Intinya kita harus membuat sesuatu yang kita takuti atau sesuatu yang membuat kita emosi menjadi sebuah hal yang semestinya kita takutkan, tafsirkanlah/bayangkanlah jika sesuatu tersebut adalah hal yang menyenangkan dan sebagainya.
•    Kembangkan rasa humor dan sikap realistis. Maksudnya, terkadang butuh waktu yang lama untuk menginterpretasikan sesuatu yang membuat kita emosi. Maka dari itu, memunculkan humor-humor dan sesuatu yang bisa membuat tertawa adalah salah satu solusinya. Karena dengan tertawa dapat meringankan ketegangan otot dan syaraf (emosi).
•    Atasilah secara langsung problem-problem yang menjadi sumber emosi. Memecahkan problem pada dasarnya memang jalan yang paling baik daripada mengendalikan emosi yang muncul. kita sendiri akan memperoleh hasil yang lebih menyenangkan dan perasaan bangga karena mampu memecahkan hal yang menjadi sumber masalah kita.

5.    Implikasi emosi dalam pendidikan
Berbicara pendidikan tentu erat kaitannya dengan inteligensi yang dimiliki dalam individu pula. Pengaruh inteligensi dalam perkembangan jiwa seseorang amat ditentukan dalam penggunaan alat pikirnya. Namun perlu dicatat ia bukan satu-satunya alat yang menentukan tingkat perkembangan manusia. Pada abad 19, orang-orang barat begitu mengagumi akan pentingnya IQ sebagai faktor penentu kesuksesan hidup. Namun belakangan posisi IQ mulai bergeser dan digantikan dengan kecenderungan baru yakni bahwa justru Emotional Quotient (EQ) lah yang dinilai sebagai kesuksesan seseorang.
Kemudian salah arti apabila emosi hanya berpengaruh pada hal negatif, karena emosi merupakan suatu hal yang sangat berperan dalam segala aktifitas termasuk dalam pendidikan. dalam hal ini proses belajar dalam upaya mencapai suatu keberhasilan dan prestasi dalam pendidikan. Dari fungsi emosi sendiri yaitu kaitannya kemampuan manusia dalam bertahan hidup dan kaitannya dalam semangat dalam kehidupannya, baik dalam bekerja, makan, dll.
Dari fungsi diatas terbukti bahwa emosi mempunyai suatu kekuatan yaitu energizer/spirit, maka jika kekuatan ini dikaitkan dalam proses pendidikan maka emosi ini akan memicu prestasi serta keberhasilan individu dalam pendidikan ketika individu tersebut menggunakan Emosinya dengan tepat. karena menurut penelitian bahwa yang mempengaruhi keberhasilan bukanlah tingkat IQ yang tinggi saja namun aspek lainnya yang justru berperan lebih besar daripada IQ, terbukti bahwa IQ hanya berpengaruh 20% saja dalam keberhasilan, akan tetapi 80% lainnya dipengaruhi oleh kecerdasan yang lain termasuk didalamnya peran emosi perlu dipertimbangkan.
Emosi berpengaruh besar pada kualitas dan kuantitas belajar. Emosi yang positif dapat mempercepat proses belajar dan mencapai hasil belajar yang lebih baik, sebaliknya emosi yang negatif dapat memperlambat belajar atau bahkan menghentikannya sama sekali. Oleh karena itu, pembelajaran yang berhasil haruslah dimulai dengan menciptakan emosi positif pada diri pembelajar. Untuk menciptakan emosi positif pada diri siswa dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan dengan penciptaan kegembiraan belajar. kegembiraan belajar seringkali merupakan penentu utama kualitas dan kuantitas belajar yang dapat terjadi. Kegembiraan bukan berarti menciptakan suasana kelas yang ribut dan penuh hura-hura. Akan tetapi, kegembiraan berarti bangkitnya pemahaman dan nilai yang membahagiakan pada diri si pembelajar. Selain itu, dapat juga dilakukan pengembangan kecerdasan emosi pada siswa. Kecerdasan emosi merupakan kemampuan seseorang dalam mengelola emosinya secara sehat
terutama dalam berhubungan dengan orang lain.
Maka dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa dalam proses pendidikan, emosi sangat berperan dan perlu untuk dilibatkan dalam proses pembelajaran karena emosi mempunyai suatu kekuatan yang dapat memicu kita dalam mencapai suatu prestasi belajar. Maka dengan ini keberhasilan sangatlah keliru jika dianggap factor utamanya adalah IQ yang tinggi karena banyak orang yang berhasil dalam sisi akademik namun tidak bisa melakukan apapun dengan keberhasilannya dalam kehidupan yang nyata, oleh karena itu keterlibatan emosi sangat penting dalam segala aktifitas, apalagi jika kita dapat mengelola emosi itu dengan tepat.







BAB 3
KESIMPULAN
1.    Emosi ialah perasaan dan reaksi rohani yang bisa mempengaruhi fisik yang diakibatkan oleh hal-hal yang terjadi dilingkungan sekitar.
2.    Macam-macam emosi yaitu: emosi marah, emosi takut, emosi cinta, emosi depresi.
3.    Teori dalam emosi ada 3: teori sentral, teori perifir, teori kepribadian.
4.    Adapun cara menghadapi atau menghilangkan emosi ada empat macam:
    dengan menghadapinya
    dengan menafsirkan kembali situasinya
    menciptkan hal-hal yang bisa membuat tertawa guna merilekskan syaraf-syaraf yang tegang yang berkaitan dengan emosi
    dengan memecahkan masalah yang dianggap membuat kita menjadi emosi. Cara inilah yang dinilai paling berkesan dan paling efektif.
5.    bahwa dalam proses pendidikan, emosi sangat berperan dan perlu untuk dilibatkan dalam proses pembelajaran karena emosi mempunyai suatu kekuatan yang dapat memicu kita dalam mencapai suatu prestasi belajar. Maka dengan ini keberhasilan sangatlah keliru jika dianggap faktor utamanya adalah IQ yang tinggi karena banyak orang yang berhasil dalam sisi akademik namun tidak bisa melakukan apapun dengan keberhasilannya dalam kehidupan yang nyata, oleh karena itu keterlibatan emosi sangat penting dalam segala aktifitas, apalagi jika kita dapat mengelola emosi itu dengan tepat.




DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Akyas, Psikologi Umum & Perkembangan, Jakarta: Seri buku daras, 2004.
Sobur, Alex, Psikologi umum, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Walgito, Bimo, Psikologi Umum,Yogyakarta:Yayasan penerbitan fakultas     psikologi UGM, 1983.
Walgito, Bimo, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset, 2003
www.scribd.com/doc/59660286/14/Macam-macam-Emosi#page=54
dalyanasblog.blogspot.com/2010/10/aplikasi-emosi-dalam-pendidikan.html

Kamis, 13 Desember 2012

MURI Beri penghargaan kepada Perpustakaan UIN

Kamis, 06 Desember 2012 11:05 WIB


Penghargaan Rekor MURI diserahkan oleh wakil dari Direktur Muri (Dr. Jayasuprana) yakni Ari Indriani kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Musa Asy’ari

UIN Sunan Kalijaga  menerima penghargaan Rekor MURI untuk Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, sebagai perpustakaan pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identivication) dalam peminjaman dan pengembalian buku secara mandiri. Penghargaan Rekor MURI diserahkan oleh wakil dari Direktur Muri (Dr. Jayasuprana) yakni Ari Indriani kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Musa Asy’ari.
Dalam pidatonya sebelum menyerahkan, Ari Andriani menyampaikan, UPT Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga masuk rekor MURI yang ke 5727. Di Musian MURI ada 4 kategori untuk bisa masuk rekor MURI, yakni, Pertama, Paling, Unik dan Langka. Sementara UPT. Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga dikategorikan sebagai yang pertama (pelopor) pengguna teknologi RFID. Penetapan inipun didasarkan atas rekomendasi dari Assosiasi Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan dari PT Fisikom Citra Perkasa, sebagai perusahaan yang mengeluarkan produk teknologi RFID.
Musa Asy’ari berharap, dengan penghargaan ini, bisa lebih memacu UPT Perpustakaan untuk mengembangkan pemanfaatkan perpustakaan UIN Sunan Kalijaga agar dari hari –ke hari selalu mengalami peningkatan pengunjungnya, dengan kenyamanan tempat, kelengkapan koleksi buku-buku, kelengkapan dan kemudahan fasilitas dan keprofesionalan dan keramahan pengelolanya. Ke Depan, diharapkan perpustakaan UIN Sunan Kalijaga semakin mendukung kemudahan belajar di kampus putih ini.
Kepala UPT. Perpustakaan UIN Sunan kalijaga, Solikin Arianto dalam laporannya menyampaikan, penggunakan teknologi RFID sudah dimulai sejak tahun 2007. Hingga hari ini perpustakaan UIN Sunan Kalijaga tetap konsistem menggunakan pelayanan teknologi RFID kepada 12.500 anggotanya, dengan jumlah koleksi buku 150.000 eksemplar. Agustus 2007, 5 perangkat teknologi RFID yang dimiliki.  Yang dipergunakan antara lain : 1 unit untuk perangkat pengisian data RFID, 1 unit perangkat peminjaman dan pengembalian buku, 1 unit perangkat pengembalian koleksi buku di luar gedung perpustakaan dan 2 pasang pintu pengmanan RFID.
Dengan teknologi ini, jumlah peminjang selalu mengalami peningkatan sekitar 24% per tahun. Sehingga dirasa perlu melakukan penambahan peralatan RFID. Maka tiap tahun UPT Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga melakukan penambahan perangkat RFID, hingga sampai saat ini telah memiliki 9 perangkat. Dengan penganugerahan rekor MURI, pihaknya berharap bisa membangun citra positif dunia perpustakaan dan pustakawan di tanah air, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat memberikan perhatian dan apresiasi yang tinggi terhadap keberadaan perpustakaan dan pustakawan. Kata Solikin.
Selesai penganugeran penghargaan rekor MURI, dilanjutkan Seminar Nasional Mengangkat tema “ Akses Perpustakaan dengan Cloud Computing dan Social Networking”, dengan nara sumber : Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D., (Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer UI yang juga menjabat sebagai Dewan Teknologi Informasi dan Kominikasi Nasional), Putu Laxman Pendit dan agung Fatwanto (Dosen Teknuik Informatika UIN Sunan Kalijaga). Dengan Seminar Nasional ini, Solikin Arianto berharap,  berharap kehadiran teknologi informasi dalam dunia perpustakaan, menggugah semangat para pustakawa untuk selalu terlibat dalam proses transformasi informasi menjadi pengetahuan dan kecerdasan sosial. Lebih jauh lagi, kehadiran Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat mendukung dan memperkuat peran pustakawan dalam menjunjung tiga pilar kebijakan pendidikan , yakni : perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta penguatan tata  kelola akuntabilitas dan citra publik pendidikan. Dengan demikian, peranan pustakawan melalui TIK dalam dunia pendidikan dapat menghantarkan institusi pendidikan menjadi semakin bermutu, akuntabe;l, murah, merata, dan terjangkau oleh banyak rakyat.
Berkenaan dengan berkembangnya teknologi cloud computing (komputasi awan) dan sosial networking, yang sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra, positif atau negatif pemanfaatannya, seminar nasional ini bisa menjadi forum diskusi akademik yang obyektif tentang peluang dan tantangan pengembangan TI di Perpustakaan, harap Solikin arianto.
http://www.uin-suka.ac.id/berita/dberita/675

Rabu, 12 Desember 2012

tokoh dan lembaga hukum

BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Mayoritas masyarakat indonesia adalah beragama islam. keberadaannya sudah mengalami pasang surut sejak masa kedatangannya pada abad ke VII melalui pedagang-pedagang timur tengah yang mendarat sampai ke bumi pertiwi ini. Perkembangan selanjutnya ialah ketika kerajaan-kerajaan memberlakukan hukum islam sebagai aturan dalam melaksanakan pemerintahannya kala itu. kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh raja-raja maupun orang-orang pemuka agama di daerah masing-masing tentunya beberapa merupakan ijtihad oleh para raja ataupun pemuka agama kerajaan yang memungkinkan penyatuan adat kebiasaan dengan syariat yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan segala perjuangan mereka melalui pemikiran-pemikirannya sehingga menghasilkan kebijakan-kebijakan serta karya-karya yang masih bisa kita rasakan sampai sekarang. tentunya adalah hal yang baik untuk kita sebagai umat muslim di indonesia untuk mengetahui bagaimana sejarah perjalanan serta tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan islam di indonesia sehingga islam dengan peraturan-peraturannya bisa sampai kepada kita saat ini.
Dalam perjalanan menuju kemerdekan bahkan sampai saat ini, banyak perbedaan-perbedaan diantara masyarakat indonesia.perbedaan ini tidak hanya dalam suku-suku, ras, ataupun antar negara, karena perbedaan juga muncul di dalam agama islam sendiri. Contoh kasus adalah berdirinya organisasi islam yang berbeda dalam mereka menentukan beberapa masalah dalam agama islam. Perbedaan ini semata karena metode yang digunakan oleh masing-masing organisasi adalah berbeda. Tentu hal inilah yang akan sangat menarik untuk kita bahas sebagai materi mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh agar kita sebagai mahasiswa lebih tahu dan lebih mengenal serta memahami perbedaan-perbedaan yang ada dalam agama islam.
Rumusan Masalah
1.    Siapa saja tokoh-tokoh yang berpengaruh terhadap perkembangan islam di indonesia?
2.    Apa saja lembaga pengkaji hukum islam di indonesia?
3.    Bagaimana perbedaan-perbedaan yang terjadi diantara masing-masing lembaga?
Tujuan
1.    Mengetahui tokoh-tokoh yang berpengaruh terhadap perkembangan islam di indonesia.
2.    Mengetahui lembaga-lembaga pengkaji hukum di indonesia
3.    Mengetahui perbedaan-perbedaan yang terjadi diantara masing-masing lembaga.










BAB 2
PEMBAHASAN
A.    TOKOH-TOKOH ISLAM DI INDONESIA
Tokoh dalam hal ini berarti orang-orang pemuka agama yang memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan islam di Indonesia, karena melalui pemikiran dan karya-karya tokoh inilah islam di wilayahnya mempunyai penjelasan-penjelasan baik dari peristiwa yang telah terjadi di masa Nabi maupun dalam isu-isu dan masalah yang belum ditemukan dalam masa Nabi.
1.    Nuruddin Ar-Raniry (w. 1068/1658M)
Hidup pada masa pemerintahan sultan iskandar II dari kerajaan samudera pasai. Ar-Raniry diangkat sebagai mufti kerajaan. Usaha yang dilakukan beliau adalah melancarkan upaya pemberantasan tasawuf panteisme dan mengeluarkan fatwa tentang kesesatan aliran tasawuf tersebut. Aliran panteisme di Aceh dikembangkan oleh hamzah fansuri dan Syamsuddin as-sumatrani. Jadi, pantheism atau panteisme adalah paham bahwa seluruhnya Tuhan. Mereka berpendapat bahwa seluruh alam ini adalah Tuhan dan tuhan adalah seluruh alam. Sedangkan benda-benda yang dapat ditangkap oleh panca indra adalah bagian dari Tuhan.  Dampak fatwa ar-Raniry ternyata cukup dahsyat sehingga banyak karangan dari hamzah dan as-sumatrani yang dibakar dan para pengikutnya dikejar lalu dibunuh. Ar-Raniry sendiri dikenal dengan ulama tasawuf, karena banyak karya-karyanya sendiri adalah membahas tentang tasawuf. Ia juga dikenal sebagai pengikut tarekat Qadiriyah, rifaiyah, dan al-audarusiyah. Keahliannya inimewarnai pemikiran fiqhnya yang bercorak sufistik, dan pemikiran tasawufnya bernuansa fiqh. Maka kritikannya terhadap paham panteisme adalah dalam rangka mengharmoniskan hubungan syariat dan tasawuf dalam ajaran islam.
Hasil karyanya adalah kitab fiqh “sirat al-mustaqim” yang ditulis mulai tahun 1634 M sampai 1644 M. kitab ini juga digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikan sengketa di kasultanan banjar.  Dia berusaha menjadikan fiqh sebagai sarana social engineering. Contoh ketetapan hukum dalam kitabnya adalah: tidak sah orang yang sholat dan bermakmuman dengan kaum panteisme, penyembelihan hewan kaum wujudiyah juga tidak sah, karena nilainya sama dengan sembelihan orang musyrik. Dalam beberapa hal, fatwa ar-Raniry juga bersifat provokatif, sehingga mengundang reaksi keras dari masyarakat aceh sendiri.
Kitab Sirat al-Mustaqim sendiri bercorak syafi’iah. Hal ini dapat dilihat dari referensi yang digunakan dalam penyusunannya. Kitab-kitab rujukannya adalah kitab fiqh syafi’iah standar, seperti minhaj at-Talibin karya nawawi ad-Dimaski, fath al-wahab bi syahri minhaj at-tullab  karya Zakaria al-Ansari, hidayat al-mukhtaj karya ar-Ramli. Metode istimbatnya menganut pola bermazhab qauli dan manhaj ala Syafi’i.
2.    Abdur Rauf as-Sinkili (1024-1105)
As-sinkili berasal dari Aceh dan merupakan ulama yang berpikiran moderat, kompromis, dan akomodatif. Dia sebenarnya juga ahli tasawuf  di mana ajarannya masuk kategori neo-sufisme. Dia belajar islam di timur selama Sembilan tahun. Karya terpentingnya dalam hokum islam ialah Mi’rat at-tullab fi tasyi’ al Ma’rifah al ahkam as syar’iyah li al-malik al-wahhab . Kitab ini di tulis atas permintaan sultan aceh, yaitu Sayyidat ad-Din
Pemikiran hukum as-sinkili lebih fleksibel dan akomodatif. Hal ini berbeda dengan pemikiran ar-Raniry. Kitabnya menjangkau pembahasan yang lebih luas, yaitu seluruh ajaran fiqh. Dalam bidang muamalah bahasannya meliputi: jual beli, riba, khiyar, syirkah, qirad, sulh, hiwalah, wakalah, dan iqrar.

3.    Muhammad Arsyad al-Banjari (1710-1812 M)
    Al-banjari bisa digolongkan sebagai ulama abad ke 18. Beliau menulis kitab fiqh yang berjudul sabil al-muhtadin li at-tafaqquh fi Amr ad-Din, yang merupakan syarah kitab Ar-Ranniry. Kitab ini ditulis pada tahun 1193 H/1779 M sampai 1195 H/ 1781 M. tahun ini bertepatan dengan pemerintahan tahmidullah bin sultan tamjidullah dari kesultanan banjar. Corak pemikiran hukumnya adalah syafi’iyah. Hal ini terlihat dari rujukan dalam menyusun kitabnya, yaitu syarh minhaj karya Zakaria al-Ansari dan tuhfah karya ibnu hajar al-haitami.
Karya ini merupakan anotasi (syarah) dari kitab Sirat al-mustaqimnya ar-raniry. Meskipun kitab syarah, tetapi banyak perbedaan di dalamnya. Disamping itu juga terdapat beberapa pemikiran yang futuristic, spekulatif, dan dalam beberapa hal tidak berangkat dari realitas masyarakat banjar. Corak pembahasannyaa lebih kental dengan tradisi fiqh timur tengah yang sering disebut fiqh al-iftiradi (fiqh prediktif).
    Di sisi lain, al-banjari menunjukkan kepekaannya dalam mengistimbatkan hokum. Seperti ketika ia mengsahkan pembagian waris terlebih dahulu dibagi dua antara suami istri, setelah itu barulah hasil parohan tersebut dibagi kepada ahli waris. Hal ini merupakan pengembangan dari konsep fiqh klasik, bahkan keluar dari dictum Al-Qur’an.
    Keahlian al-banjari yang lain adalah dalam ilmu falak. Sepulang dari mekah tahun 1773 M dia membetulkan arah kiblat masjid jembatan lima Jakarta. Kontribusi terpentingnya adalah memperkenalkan doktri fiqh sebagai acuan dalam pengadila criminal. Atas ijin sultan, ia mendirikan pengadilan sipil dan memperkenalkan lembaga mufti sebagai institusi yang bertanggung jawab memberikan fatwa agama dan sosial.
4.    Abdul malik bin Abdullah Trengganu (1725-1733)
    Trengganu hidup pada masa pemerintahan sultan zainal abidin I dari kerajaan aceh.  Karyanya dalam bidang fiqh ialah kitab risalah an-naql, risalah kaifiyat an-niyat, dan al-kifayat.
5.    Muhammad Zain bin Faqih Jalaluddin Aceh
    Pemikiran hukum ulama ini terlihat dalam karya-karyanya, yaitu: kasyif al-Kiram fi bayan an nihayat fi takbirat al-ihram, faraid al-quran, Dan takhsis al fallah fi bayan al-ahkam at talaq wa an-nikah. Risalah ini di kumpulkan oleh abdul muthalib aceh dengan judul jam’u al-jawami’ al-mushannifat.
6.    Ahmad Rifai Kalisasak (1786-1876)
    Rifai adalah ulama jawa yang pernah blajar di mekkah selama delapan tahun. Dia adalah pencetus gerakan rifaiyah, yaitu suatu gerakan tarekat yang cukup berpengaruh di jawa. Rifai adalah ulama yang produktif dalam berkarya. Sekitar 53 kitab telah disusunnya, yang membahas semua persoalan agam islam, mulai dari akidah, fikih, hingga tasawuf. Diantara karya-karyanya dalam fikih adalah: Tarjuman, Tasyruha al-Muhtaj, Nazham at-Tasfiyah, abyam al-hawaj, dan Tabyin al-islah .
    Corak pemikiran rifai tidak jauh berbeda dengan ulama pendahulunya. Fokusnya adalah menyelaraskan hukum islam yang sudah tertuang dalam kitab fikih mazhab Syafi’i dengan realitas kehidupan pada masa itu. Pola istimbatnya adalah rekonstruksi doktrin mazhab syafi’i dan mengalih bahasakannya dalam Bahasa jawa dan Melayu. Seperti kitab tarjuman yang berbahasa jawa. Kitab ini disusun dengan merujuk pada kitab al-umm, ar-risalah, dan al-muhazzab. Pandangan hukum rifai lebih menekankan pada upaya pengenalan ajaran islam dalam konteks dakwah. Sasaran dakwahnya adalah orang awam dan muallaf, maka dari itu tidak mengherankan bahwa ia memfatwakan bahwa taqlid itu wajib bagi orang awam. Jadi rifai itu mengemukakan pemikiran hukumnya melalui pendekatan budaya.
7.    Nawawi al-Bantani (1230-1316 H/ 1813-1898 M)
    Nawawi adalah ulama indonesia yang terkemuka, lahir di Serang Banten dengan Karya-karyanya masih banyak dipelajari sampai saat ini.  Tulisan-tulisannya melingkupi seluruh aspek ajaran islam, sperti: fqh, tafsir, sejarah, tauhid, akhlak, hadis, dan bahasa arab. Karyanya dalam fikih yang terkenal adalah kitab ‘Uqud al-lujain, yang menjadi bacaan wajib di berbagai pesntren Jawa.   Serta banyak karya-karya lainnya yang menunjukkan bahwa ia tidak dapat melepaskan diri dari mazhab yang diikutinya. Hal ini menyulitkan untuk menemukan karya orisinil atau otentik dari pemikiran Nawawi sendiri. Meskipun demikian, diantara ulama Syafi’iyah, nawawi adalah yang paling produktif. dalam menulis kitab syarah.
8.    Muhammad Salih bin Umar
    Lahir pada tahun 1820 dan lebih dikenal dengan nama Kyai Saleh Darat Semarang. Dia adalah ulama besar yang bermukim dan belajar lama di mekkah. Karya-karyanya menunjukkan kepeduliannya terhadap umat islam lokal serta komitmen terhadap agamanya yang tinggi. Salah satu karyanya ditulis dengan huruf Arab Pegon (jawa-arab) berjudul Majmu’at as-Syar’iat al-kafiyat li al-‘awam.
    Strateginya dakwahnya sangat tepat dalam rangka mengajarkan agama secara benar. Pemikirannya yang unik misalnya dalam penetuan awal bulan ramadhan dapat ditandai dengan adanya lampu lentera diatas menara masjid, adanya suara bedhug yang dipukul, serta adanya suara dentuman meriam. Kitab Majmu’at juga merekam berbagai adat istiadat orang jawa, seperti sesajen untuk roh-roh halus, ungkapan danyang, sedekah bumi, hitungan pasaran, dan sebagainya.
9.    Hasbie As-Siddieqy (1905-1975)
    Lahir pada tanggal 10 maret di lhoksumawe, aceh utara. Ibunya bernama tengku amrah, putri tengku aziz, pemangku jabatan qadli chik maharaja mangkubumi. Ayahnya bernama al-hajj tengku muhammad husein bin bin su’ud. Hasbi adalah keturunan ke-37 dari abu bakar ash-siddiq, karena itulah sejak tahun 1952 M, atas saran syeh muhammad bi salim al-kalali seorang ulama berdarah arab yang mukim di aceh, hasbie menggunakan sebutan ash-shiddiqiey dibelakang namanya sebagai nama keluarga.
    Pemikiran hasbi yang terkenal dalam pengembangan hukum islam di indonesia adalah gagasannya tentang fikih indonesia. Gagasan ini dilontarkan pada tahun 1940an melalui tulisannya yang berjudul “memoedahkan pengertian islam”. Pemikiran ini didasari perlunya membentuk fiqh tidak menjadi barang asing dan diperlakukan sebagai barang antik.  hasbi memandang pentingnya menetapkan hukum fiqh berdasarkan ijtihad yang lebih cocok dengan kebutuhan bangsa indonesia. Konsep hukum islam yang asing dan tidak relevan harus segera dicarikan alternatif baru yang lebih memungkinkan untuk dipraktikan di indonesia.
    Pemikiran tentang fiqh indonesia dilatarbelakangi oleh situasi sosial dan politik di indonesia waktu itu. Secara sosial, terjadi pengkultusan terhadap pemikiran hukum islam di kalangan masyarakat muslim. Hukum islam dalam realitasnyamengalami dekadensi sehingga kelihatan tidak berdaya, tidak dianggap oleh umat karena tidak mampu mengakomodir berbagai perubahan sosial. Hasbi melihat pentingnya melahirkan ide tentang tajdid (pembaruan) bagi hukum islam di indonesia. Hukum islam harus mampu menjawab persoalan baru. Oleh karena itu para mujtahid harus memiliki kepekaan terhadap maslahah dan kreativitas yang tinggi guna merusmuskan alternatif fiqh baru. Untuk tujan ini perlu kerja kolektif melalui sebuah lembaga permanen dengan anggota dari berbagai keahlian. Sistematika pemikirannya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.    Perlu dilakukan refleksi historis atas pemikiran hukum islam pada masa awal perkembangannya.
2.    Mempertimbangkan ada istiadat sebagai acuan pembentukannya.
3.    Berpijak pada prinsip maslahah mursalah, keadilan, kemanfaatan, serta sadd adz-dzari’ah.
4.    Menggunakan metode analogi-deduktif dalam istimbat hukum untuk menetapkan hukum persoalan yang belum ada ketetapannya dari fikih yang terdahulu.
5.    Memanfaatkan pendekatan sosial-kultural-historis dalam proses pengkajian dan penemuan hukum islam.
Beberapa hasil ijtihad Hasbi terkait dengan gagasannya adalah: bolehnya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah baligh. Tradisi ini sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat indonesia. Hasbi tidak melihat bahwa praktik ini bebahaya sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya. Hal ini berbeda keputusan ketetapan majelis Ahmad Hasandan Persatuan Islam (persis) yang mengharamkan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Menurut hasbi dasar pengharaman tersebut adalah qiyas sehingga tidak kuat sebagai alasan. Mengharamkan sesuatu harus dengan dalil qat’y, padahal tidak ada dalil qat’y baik dalam al-Qur’an maupun hadis yang mengharamkan jabat tangan. Hasbi juga mewajibkan zakat bagi mesin-mesin produksi di pabrik. Pandangan ini dirasa cukup relevan dengan konteks indonesia yang sedang membangun. Wewnang pengurusan zakat ada pada pemerintah dan dilakukan satu paket dengan penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, muslim dan non-muslim.oleh karena itu pungutan zakat juga berlaku bagi masyarakat non-muslim.
10.    Hazairin (1908-1975)
    Tema pemikiran hazairin tentang hukum islam adalah “fiqh mazhab Nasional”, yang intinya adalah perlunya menyatukan nilai-nilai adat dengan hukum islam. Menurut Hazairin, persoalan yang dihadapi umat islam indonesia adalah masalah hukum yang eksistensinya masih dicari-cari tempatnya dalam masyarakat.  Pintu ijtihad yang selalu terbuka menjadi dasar pemikirannya untuk mengkonstruksi mazhab baru yang lebih sesuai dengan masyarakat indonesia. Mazhab baru yang lebih sesuai dengan masyarakat indonesia. Mazhab Syafi’i harus dikembangankan , sehingga mampu menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Pengembangan mazhab syafi’i menjadi titik awal dari terwujudnya fiqh mazhab nasional. Alasannya adalah, karena mazhab syafi’i telah lama sekali berakar di indonesia, sehingga karakternya dianggap paralel dengan nilai-nilai adat indonesia.
    Dengan merujuk pasal 29 ayat 1 UUD 1945 maka tidak perlu ada pertentangan antara hukum adat, hukum positif, dan hukum agama. Tidak boleh juga adanya hukum yang bertentangan dengan hukum agama islam dan agama lain. Negara juga wajib mengatur dan mengontrol sistem hukum islam, terutama aspek muamalah yang memang membutuhkan bantuan negara dalam implementasinya.
    Ide hazairin dapat dianggap sebagai pengembangan dari gagasan Hasbi. Pandangan keduanya bermuara pada kesamaan pemikiran tentang  posisi hukum adat sebagai bahan pertimbangan utama dalam pembentukan hukum islam di indonesia. Tujuannya adalah untuk menyatukan norma-norma yang berasal dari adat maupun dari hukum islam ke dalam suatu entitas hukum. Sehingga tidak ada lagi dikhotomi antara hukum adat dan hukum islam dalam realitas hukum yang berlaku di masyarakat, karena hukum yang dipraktikkan adalah aturan atau kebiasaan masyarakat yang sudah diadaptasikan dengan ajaran islam. Hal ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim dalam beragama dan bermasyarakat.
    Gagasan Hazairin ini dituangkan dalam ijtihadnya tentang kewarisan islam. Menurutnya, konsep hukum waris islam yang dikemukakan oleh para ulama menganut sistem patrilineal. Hal ini sangat dipengaruhi oleh konstruksi budaya arab. Bagi hazairin, esensi hukum waris islam dalam Al-Qur’an bilateral. Yaitu menarik harta  dari pihak ayah dan ibu. Dasar pemikirannya adalah pemikirannya adalah penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur’an tentang waris dan fenomena pernikahan Ali dengan Fatimah yang disebut eksogngami, hal ini tak lazinm dilakukan orang arab kala itu. Dalam  pemikiran hukum waris bilateral membawa konsekuensi sebagai berikut:
1.    Istilah asabah berasal dari adat masyarakt arab, sehingga tak lazim dipertahankan,
2.    Keturunan dari pihak perempuan sama kuatnya dengan keturunan dari pihak laki-laki.
3.    Memasukkan ahli waris pengganti ke dalam sistem kewarisan islam, dengan dasar surat an-Nisaa’ ayat 33.
4.    Memperkenalkan pengelompokkan ahli waris baru yaitu: zawil faraid, zawil qarabah, dan mawali. Sebagai ganti dari zawil furud, ‘asabah, dan zawil arham.
5.    Pengertian Kalalat (mati punah) diikutsertakan orang yang hanya mati punah ke bawah (tidak memiliki keturunan). Dalam konsep fiqh sunni, kalalat adalah orang yang mati tidak meninggalkan keturunan laki-laki dan ayah.




B.    LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM DI INDONESIA
Selain dari peradilan agama , di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum agama Islam. Lembaga ini tidak bersifat mandiri karena merupakan bagian dari organisasi  masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Oleh karenanya metodologi ijtihad ataupun produk fatwanya dipengaruhi oleh corak organisasi yang menaunginya.
Majelis tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.    Majelis Tarjih Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi masyarakat yang memiliki misi utama pembaharuan (tajdid) terhadap pemahaman agama yang meliputi dua segi. Pertama, pembaharuan  dalam arti mengembalikan pada keasliannya/kemurniannya, yang sasarannya adalah soal-soal prinsip perjuangan yang sifatnya tetap/tidak berubah-ubah.Kedua, pembaharuan dalam arti modernisasi, yang sasarannya seperti: metode, sistem, teknik, strategi, taktik perjuangan, dan lain sebagainya, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
a.    Sejarah pembentukan majlis tarjih
Majlis tarjih didirikan berdasarkan keputusan kongres Muhammadiyah ke-16 tahun 1927 di Pekalongan atas usul dari K.H. Mas Mansyur. Usul tersebut berdasarkan adanya kekhawatiran akan timbulnya perpecahan di kalangan anggota Muhammadiyah, terutama ulamanya dikarenakan perbedaan pemahaman dalam masalah hukum agama. Perbedaan-perbedaan dapat menimbulkan perpecahan ,pertentangan, dan memunculkan kefanatikan sehingga meretakkan ukhuwah islamiyah.
     Dalam muktamar Muhammadiyah ke-17 tahun 1928 di Yogyakarta dibentuk susunan pengurus Majlis Tarjih Pusat. Selain membuat anggaran dasar juga menetapkan tugas Majlis Tarjih,yaitu:
1.    Mengamat-amati perjalanan Muhammadiyah yang berhubungan dengan hukum-hukum agama.
2.    Menerima, menyelidiki, dan mentarjihkan atau menetapakn hukum masalah khilafiyah yang diragukan hukumnya, yag memang penting dalam perjalanan Muhammadiyah.
3.    Penyelidikan dan pembahasan tersebut, hendaklah berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits dengan berpedoman pada ushul fiqh yang dipandang mu’tabar, dan mementingkan riwayat dan maknanya, tidak mengutamakan aql di atas naql.
b.    Manhaj Istinbath Majlis Tarjih
Majlis Tarjih Muhammadiyah mempunyai metodologi istinhbath hukum yang bersifat dinamis (berkembang sesuai dengan perkembangan zaman).  Perumusan aspek metodologis dinamis tersebut terakhir kali dilakukan pada saat Munas Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam tahun 2000 yang diadakan di Jakarta. Prinsip-prinsip metodologis tersebut dirumuskan sebagai berikut:
1.    Mengugah istilah al-sunah al-shahihah menjadi al-sunah al-maqbulah sebagai sumber hukum sesudah al-Qur’an. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Muhammdiyah tidak hanya menggunakan hadis shahih tetapi juga hadits hasan. Muhammadiyah membolehkan talfiq, yaitu menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’i sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.
2.    Posisi ijtihad adalah metode bukan sumber hukum,yang fungsinya adalah merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum ada terumuskan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
3.    Ijtihad meliputi metode bayani (menggunakan kaidah kebahasaan), metode ta’lili (menggunakan pendekatan ‘illat hukum), dan metode istishlahi (menggunakan pendekatan kemaslahatan). Jika terjadi hasil yang berbeda karena perbedaan penggunaan metode, maka untuk perkara yang akal manusia tidak dapat menjangkau ‘llat dan kemaslahatannya, metode bayani harus diprioritaskan.
4.    Manhaj menetukan empat pendekatan untuk kepentingan menetapkan hukum, yaitu: hermeneutika (tafsir), sejarah, sosiologis, dan antropologis.
5.    Ijma’, qiyas, mashlahah al-mursalah, serta ‘urf berkedudukan sebagai teknik penetapan hukum. Meskipun istihsan dan saddu al-daro’i tidak disebutkan namun keduanya juga digunakan terbukti dengan kenyataan bahwa keduajuga didasarkan atas prinsip kemaslahatan yang dipandang sebagai salah satu metode penetapan hukum.
6.    Pertentangan dalil (ta’arudl al-adillah) diselesaikan secara hirarkis melalui al-jam’u wa al-tauqif, al-nasakh wa al-mansukh, al-tarjih, dan al-tawaqquf. Majlis Tarjih secara tidak langsunng mengakui adanya nasikh mansukh.
7.    Tarjih terhadap nash harus mempertimbangkan beberapa segi: segi sanad (kualitas dan kuantitas rawi, shigot tahammul wa al-ada’), segi periwayatan (mendahulukan shigot nahy daripada amr, shigot khosh daripada ‘amm ), segi materi hukum dan segi eksternal.
8.    Hal-hal yang tidak diubah masih tetap berlaku, seperti: mendasarkan akidah hanya pada dalil mutawatir,pemahaman terhadap al-Qur’an dilakukan secara komphrehensif dan integral, peran akal dalam memahami al-Qur’an dan sunah dapat diterima,dll.

c.    Prinsip Pengembangan Pemikiran Islam
Manhaj pengembangan pemikiran Islam pada Muhamadiyah dikembangkan atas dasar prinsip-prinsip yang menjadi orientasi utamanya, yaitu:
1.    Prinsip al-Mura’ah (konservasi), yaitu upaya pelestarian nilai-nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.
2.    Prinsip al-tahditsi (inovasi), yaitu upaya penyempurnaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spiritual masyarakat islam sesuai dengan perkembangan sosialnya. Ini dilakuka dengan cara reaktualisasi, reinterpretasi, dan revitalisasi ajaran Islam.
3.    Prinsip al-Ibtikari (kreasi), yaitu penciptaan rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstraktif, dalam menyahuti permasalahan aktual.
d.    Mekanisme Pengambilan Keputusan MTPPI
Terhadap persoalanyang memerlukan pemecahan dalam perspektif Islam, dibahas oleh majlis tarjih dengan cara berupaya mencari dalil yang relevan, menerapkan manhaj istinbath hukum kemudian menarik kesimpulan hukum. Hasil dari keputusan hukum kemudian diajukan kepada pimpinan Muhammadiyah sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya pimpinan Muhammadiyahlah yang memiliki otoritas untuk mentanfidzkan  atau tidak sesuai dengan pertimbangan yang dimiliki. Semua dar hasil tanfidz masih tetap terbuka untuk diadakan tinajuan ulang.
2.    Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’(NU)
NU merupakan organisasi yang menjadikan faham Ahlussunah wal jamaah sebagai basis teologi (dasar berakidah) dan mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Hanbali, Maliki, Syafi’i dalam hal fiqh.
a)    Sejarah Berdirinya Lajnah Batsul Masail
    Latar belakang berdirinya lajnah bahtsul Masail adalah karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap terhadap hukum Islam,terutama menyangkut kebutuhan praktis bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini mendorong para ulama NU untuk mengadakan bahtsul masail,sebagai lembaga permanen yang mengurusi masalah keagamaan. Bahtsul Masail ini pertama kali dilakukan pada tahun 1926,beberapa bulan setelah NU didirikan, yang kemudian secara resmi institusi Lajnah Bahtsul Masail diusulkan pembentukannya pada muktamar XXVIII di Yogyakarta tahun 1989. Hingga akhirnya Terbentuklah Lajnah Bahtsul Masail Diniyah berdasarkan Keputusan PBNU No.30/A.1.05/5/1990.
b)    Metode Istinbath Hukum Lajnah Bahtsul Masail
Istinbath hukum di kalangan NU tidak diartikan dengan mengambil hukum langsung dari al-Qur’an dan Al- sunah. Dalam realitanya, istinbath hukum diartikan sesuai dengan sikap dasar bermadzhab, yaitu men-tathbiq-kan  (memberlakukan) secara dinamis nash-nash fuqaha’ dalam permasalahan yang dicari hukumnya. Oleh karena itu penggunaan kata istinbath kurang popular di kalangan NU, sebagai gantinya adalah kata maraji’ (referensi) yaitu kitab-kitab karya para ulama.
c)    Metodologi Pengambilan Keputusan Hukum
Metodologi pengambilan hukum lajnah bahtsul masail dirmuskan pada Munas Bandar Lampung tahun 1992. Dalam memberikan jawaban ittifaq hukum digunakan susunan metoddologi sebagai berikut:
1.    Dalam kasus yang jawabannya ditemukan satu qaul (pendapat) saja, maka qaul tersebut diambil.
2.    Dalam kasus yang hukumnya terdapat dua pendapat , maka dilakukan taqrir jama’i dalam memilih salah satunya.
3.    Bila tidak ditemukan pendapat sama sekali, dipakai ilhaq al-masail bi al-nadhariha (menetapakan hukum ssesuatu atas sesuatu yang sama yang telah ada) secara jama’i oleh para ahlinya.
4.    Masalah yang dikemukakan jawabannya dalan ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama’i dengan prosedur madzhab secara manhaji oleh para ahlinya.  
Kerangka metodologi di atas menunjukkan adanya terjadinya dinamika pemikiran  dalam lembaga bahtsul masail yang setidaknya terjadi transformasi dari bermadzhab fil qaul menuju bermadzhab fil manhaj.  Hal ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor internal, yakni munculnya tokoh muda kritis yang berwawasan keagamaan inklusif  dan menyadari munculnya pluralitas agama dan pemahaman keagamaan. Kemudian faktor eksternal, yakni pergumulan warga nahdliyyin dengan berbagai wacana modern yang membentuk sikap kritis pada prinsip yang telah baku. Faktor inilah yang mendorong perubahan untuk mengkontektualisasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
3.    Dewan Hisbah Persatuan Islam
Persatuan Islam adalah organisasi sosial yang berdiri pada tanggal 12 September 1923 atau 1 Shafar 1342. Pada awalnya, enbrio organisasi ini adalah sekelompok otadarusan/ penelaahan Agama Islam di Kota Bandung yang dipimpin  oleh H. Zamzam dan H. Muhammad Yunus. Nama persatuan Islam ini dimaksudkan untuk mengarahkan ruh al-jihad dan jihad, yaitu persatuan antara pemikiran islam, persatuan rasa Islam, persatuan suara Islam dan persatuan usaha Islam. Persis yang banyak dipengaruhi oleh aliran Wahabiyah, Arab Saudi ini tampil berdakwah sekaligus menentang praktik-praktik keagamaan yang berasal dari luar ajaran Islam. Misi dan doktrin utamanya adalah al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-sunnah (kembali pada Al-Qur’an dan As-sunnah).
A.    Sejarah terbentuknya Dewan Hisbah
Dewan Hisbah sebelumnya bernama Majlis Ulama Persis. Majlis Ulama Persis secara resmi berdiri setelah melalui muktamar Persis keenam di Bandungtanggal 15-18 Desember 1956. MUP berganti nama menjadi Dewan Hisbah pada muktamar kedelapan yang dilaksanakan pada tahun 1983 yang dibentuk oleh pimpinan pusat. Pada tanggal 25 Oktober Dewan Hisbah mengalami pembenahan sruktur, yaitu dibentuk tiga komisi: Komisi Ibadah, komisi mu’amalah, komisi aliran sesat.
B.    Metode istinbath Hukum Dewan Hisbah
Dewan Hisbah menetapkan metodologi pengambilan keputusan hukum atau yang disebut dengan Thuruqul Istinbath, ada tiga bagian:
a.    Ahkam al-Syar’i, yaitu ketetapan yang ditentukan oleh syar’i yang bersifat tuntutan dan pilihan,seperti wajib, haram, sunah, dll.
b.    Sumber Hukum, yaitu A-Qur’an dan As-sunnah.
c.    Metode istinbath hukum,  yang terdiri dari: kaidah ushuliyah (kaidah kebahasaa), tujuan umum perundang-undangan Islam, cara menyelesaikan nas yang tampak bertentangan.

C.    Mekanisme Ijtihad Dewan Hisbah
Dewan  Hisbah dalam malakukan ijtihad adalah  dengan mekanisme seperti di bawah ini:
a.    Mencari keterangan dari a-Qur’an.
b.    Bila tidak terdapat dalil al-Qur’an,maka diadakan penelitian tentang hadits, baik dari segi sanad maupun matan. Hal ini unutk melakukan pentarjihan. Dewan Hisbah juga menerima hadis sebagai bayan dari al-Qur’an.
c.    Jika tidak terdapat dalam sunnah, maka dicari atsar sahabat, dengan cara yang sama dengan butir yang kedua.
4.    Komisi  fatwa Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah yang menghimpun para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim. Majelis ini berdiri pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Dalam khittah pengabdian MUI telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI, yaitu:
a.    Sebagai pewaris tugas para nabi
b.    Sebagai pemberi fatwa
c.    Sebagai pembimbing dan pelayan umat
d.    Sebagai gerakan al-ishlah wa al-tajdid
e.    Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar.
A.    Metode Ijtihad MUI
Karena di dalam tubuh MUI terdapat berbagai macam ormas juga madzhab yang berlainan, maka apa yang menjadi fatwa MUI mencerminkan adanya keragaman dari orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan metode yang digunakan MUI dalam menetapkan Hukum meliputi tiga pendekatan, yaitu:
a.    Pendekatan nash Qath’i, berpegangan pada al-Qur’an dan sunnah, jika masalah suatu masalah telah ditetapkan di keduanya. Jika tidak ditemukan, maka penjawaban dilakukan dengan cara Qauli dan Manhaji.
b.    Pendekatan Qauli, adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkan pada pendapat para imam madzhab dalam kitab-kitab fiqh terkemuka.
c.    Pendekatan Manhaji, digunakan setelah melaui proses pendekatan nash Qath’i dan pendekatan Qauli. Dilakukan dengan menggunakan kaidah-kaidah pokok (al-Qowaid al-Ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh para imam madzhab dalam merumuskan suatu masalah.
Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan imam madzhab, maka penetapan fatwa dilakukan dengan mencari titik temu di antar pendapat-pendapat madzhab melalui al-Jam’u wa al-Tauqif, jika juga tidak berhasil maka dengan jalan tarjih.
Hal yang juga diperhatikan dalam metode istinbath MUI adalah kemaslahatan umum dan intisari agama, sehingga fatwa MUI benar-benar bisa menjadi jawaban dari permasalahan umat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupannya. 


BAB 3
KESIMPULAN
Beberapa Tokoh Islam yang Brpengaruh terhadap hukum-hukum islam baik dijamannya maupun sampai sekarang diantaranya:
•    Nuruddin Ar-Raniry (w. 1068/1658M)
•    Abdur Rauf as-Sinkili (1024-1105)
•    Muhammad Arsyad al-Banjari (1710-1812 M)
•    Abdul malik bin Abdullah Trengganu (1725-1733)
•    Muhammad Zain bin Faqih Jalaluddin Aceh
•    Ahmad Rifai Kalisasak (1786-1876)
•    Nawawi al-Bantani (1230-1316 H/ 1813-1898 M)
•    Muhammad Salih bin Umar
•    Hasbie As-Siddieqy (1905-1975)
•    Hazairin (1908-1975)
    Sejarah perkembangan Islam juga dapat kita lihat pada masa sebelum pendudukan bangsa asing, pada masa pendudukan Belanda maupun Jepang, pada masa kemerdekaan, pada masa Orde Lama, Orde Baru, serta pada masa Reformasi.
    Lembaga hukum islam di indonesia ada empat yaitu: Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama, Dewan Hisbah Persatuan Islam, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Perbedaan diantara masing-masing lembaga adalah Metodologi yang digunakan untuk menetapkan hukum.






DAFTAR PUSTAKA

Shodiqin, Ali, Fiqh dan Ushul Fiqh, Sejarah, Metodologi, dan Implementasinya
Di Indonesia, Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012.
Ibrahim, M. Sa’ad, Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam: Manhaj
dan Aplikasinya, dalam http://miklotof.wordpress.com
Materi Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 1992, Sistem
Pengambilan Keputusan Hukum dan Hirarki Hasil Keputusan  Bahtsul Masail, Jakarta: Sekjen PBNU, 2002.
Uyun,Kamiluddin, Menyorot Ijtihad PERSIS, Bandung: Tafakkur, 2005.
Muhammad yusuf,  fiqh dan ushul fiqh, Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005.
http://istiqlalart.wordpress.com/2012/01/26/aliran-aliran-dalam-filsafat/#more-64










pemerintahan sipil dan militer

PEMERINTAHAN
PEMERINTAHAN SIPIL DAN MILITER








Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu: Andi Prastowo M.Pd.I
Disusun Oleh:
MUH SYIHABUDDIN
12410144

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan yang kita pelajari tentunya meliput tentang  negara dan serbanekanya, dimana di dalam unsur pembentuk suatu negara ada istilah “pemerintah yang berdaulat” atau dapat dikatakan bahwa negara tidak mungkin dapat terbentuk jika tanpa adanya pemerintahan yang berjalan didalamnya. Karena pemerintahan itu merupakan tata cara dan program-program  yang terkandung dan  semestinya harus dilaksanakan di dalam negara tersebut agar  negara yang terbentuk memiliki “cara main” dan bukan merupakan suatu hal yang abstrak dan sia-sia. Melihat sejarah mengenai pemerintah yang berjalan di indonesia tentunya tak lengkap jika kita tidak menilik juga tentang hubungan “pemerintahan sipil” dengan “pemerintahan militer”. Dimana pada masa kemerdekaan sampai sekarang terjadi perdebatan-perdebatan dan  kontroversi mengenai hubungan tersebut.
Untuk itulah, makalah ini dibuat  dan mencoba menyuguhkan materi tentang pemerintah dan pemerintahan di indonesia serta pembahasan hubungan mengenai pemerintahan sipil dan pemerintahan militer dalam perkembangan negara indonesia. Dengan makalah ini, pembaca khususnya para mahasiswa diharapkan tahu mengenai sejarah dan  fenomena yang terjadi pada pemerintahan indonesia pada masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ini dengan tujuan memperkaya pengetahuan kita semua dalam materi Pendidikan kewarganegaraan yang menjadi salah satu mata kuliah wajib.



B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan pemerintahan?
2.    Apa yang dimaksud dengan pemerintahan sipil dan pemerintahan militer?
3.    Bagaimana hubungan keduanya?


C.    Tujuan Makalah

1.    Mengetahui pengertian pemerintahan
2.    Mengetahui pengertian sipil dan pemerintahan militer
3.    Mengetahui hubungan keduanya











BAB 2
PEMBAHASAN
1.    PEMERINTAHAN
Pemerintah, Kata yang tak asing lagi bagi kita, orang di televisi seringkali mengucapkannya, disekolah pun tak jarang kita mendengarnya, bahkan dimasyarakat kecil dengan kesibukannya tak hanya sesekali membahas “pemerintah dan  pemerintahan”. Lalu apakah sebenarnya pemerintahan itu?
Secara epistemologi, kata pemerintah dapat diartikan sebagai badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah melalui aparatur dan alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau presidensial.
Pendapat lain:
Pemerintah adalah penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan dari luar.
Pemerintahan senantiasa beriringan dengan ada dan  terbentuknya negara, karena unsur dari terbentuknya negara salah satunya adalah pemerintah.  Menurut hobbes konon sebelum terbentuknya suatu Negara terjadi konflik-konflik untuk mempertahankan diri, juga terjadi pemaksaan-pemaksaan dari yang kuat kepada yang lemah. Hobbes menjelaskan bahwa konflik-konflik itu sebagai suatu keadaan perang antara “semua melawan semua”. Dalam keadaan demikian huru-hara dan kekacauan tidak dapat dielakan. Mereka yang kuatlah yang menikmati kebebasan. Sampai akhirnya lahirlah kesadaran dari kalangan orang kuat yang selanjutnya menjadi orang bijaksana untuk menciptakan situasi masyarakat yang teratur dan bagaimana ketertiban itu dapat dipelihara.
    Jadi pemerintah juga merupakan suatu badan yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan program(pemerintahan) dalam suatu daerah. Pada fase awal adalah kesepakatan tentang adanya nilai-nilai yang harus desepakati, dan sanksi adalah konsekuensinya. pemberian sanksi hukuman dilakukan melalui tindakan penyiksaan fisik seperti potong tangan, cambuk dsb. Namun dalam perkembangannya diciptakanlah institusi yang berfungsi untuk usaha rehabilitasi dan perbaikan dengan adanya pemikiran tentang harga keberadaan tentang pribadi yang tidak layak untuk ditukar dengan kejahatan atau kesalahan yang dibuat. Untuk itu dibuat suatu tempat yang disebut dengan penjara.
    karena awal pemerintahan modern dengan dibuatnya hukum adalah “penjara”. Ini pula yang menjadi alasan masyarakat mempercayai pemerintah sebagai institusi hukum dimana para pelaku kejahatan selayaknya dibina. Disimpulkan pula bahwa munculnya suatu Negara atau pemerintahan pada awalnya ketika lahirnya kebutuhan bersama manusia  akan kehidupan yang tertib. Adanya pemerintah itu tergantung ada tidaknya hukum yang mengatur. Artinya tidak ada pemerintahan tanpa hukum. Hukum adalah jiwa dari setiap kekuasaan Negara.
Hukum yang dibuat itu sesungguhnya demi kesejahteraan umat manusia, karena setiap manusia yang lahir tentunya memiliki hak-hak yang selayaknya di perjuangkan demi kemaslahatan hidupnya. Diantaranya ada  tiga hak dasar yang dimiliki oleh masing-masing individu:
1.    Hak untuk hidup tanpa rasa takut dari ancaman siapapun
2.    Hak untuk berbicara dan berekspresi, beragama, bercita-cita
3.    Hak untuk memiliki sesuatu baik materiil maupun non materiil.
Namun dengan kodrat manusia yang memiliki kecendurungan untuk melanggar HAM lainnya, untuk itulah hukum dibuat untuk mengarahkan dan membatasi perilaku seseorang.
    Maka tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu kemaslahatan dan melindungi HAK warga negara. Dengan adanya sistem ketertiban dimana masyarakat bisa menjalani kehidupan mereka secara wajar. Pemerintahan dalam perspektif modern adalah untuk melayani masyarakat, memungkinkan setiap anggota masyarakat mampu mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya untuk kemajuan bersama.
    Pemerintahan modern itu identik dengan pemerintahan demokrasi, dimana pemerintahan dibentuk rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan bergerak demi kepentingan rakyat. Disinilah rakyat dtuntut untuk berpartisipasi penuh, paling tidak ikut mengkritisi dan mengawasi serta mengetahui pemerintahan yang sedang dijalankan. Karena itulah makna dari demokrasi yang sebenarnya.
    Lalu bicara megenai pemerintahan, tentunya kita bicarakan juga masalah sistem pemerintahan yang berjalan. Sistem pemerintahan sendiri dapat dibagi menjadi sistem pemerintahan dalam arti sempit dan sistem pemeritahan dalam arti luas:  pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah Negara. Berdasar kajian ini dibedakan dua model pemerintahan, yakni pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam Negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan Negara dibedakan menjadi Negara kesatuan, Negara serikat, Negara konfederasi.
    Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislative memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Sedangnkan system pemerintahan presidensil merupakan pemerintahan yang pada umumnya tidak memiliki hubungan seperti terdapat dalam pemerintahan parlementer. Sistem presidensial pada umumnya memiliki cirri umum sebagai berikut: 
•    kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu Presiden, yaitu presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
•    Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
•    Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu
•    Presiden dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan DPR.
Sedangkan sistem pemerintahan parlementer memilik ciri-ciri:
•    Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
•    kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
•    susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen
•    kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen
•    kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.

BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN
Yang paling terkenal dan dianggap modern atas bentuk pemerintahan yaitu kerajaan(monarki) dan republik.
Pemerintahan monarki yaitu apabila dalam suatu Negara dipimpin oleh raja atau ratu. Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki:
1.    monarki mutlak: dalam pemerintahan ini raja dapat berlaku sewenang-wenang(kekuasaan yang tak tebatas). Kehendak raja adalah kehendak Negara.
2.    Monarki konstitusional: dalam pemerintahan ini kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar. Raja tidak bisa berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, segala perbuatannnya harus berdasarkan konstitusi.
3.    Monarki parlementer: dimana di dalam pemerintahan terdapat  parlemen, yang mana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya. Raja, kepala negara itu, merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah ialah menteri.



Sedangkan Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden. Republik juga dibagi dalam beberapa macam:
•    Republik mutlak
•    Republik konstitusional
•    Republik parlementer
Berikut merupakan Garis besar Amandemen UUD 1945:
i.    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD(pasal 1)
ii.    MPR merupakan lembaga bicameral yang terdiri dari  DPR dan DPD(pasal)
iii.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A)
iv.    Presiedn memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7)
v.    Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A samapai 28 J)
vi.    Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi Negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
vii.    Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusu GBHN
viii.    Pembentukan mahkamah konstitusi (MK) dan komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24B dan 24C
ix.    Anggaran Pendidikan minimal 20% (pasal 31)
x.    Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37)
xi.    Pejelasan UUD 1945 dihapus
xii.    Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, sera dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)


2.    PEMERINTAHAN SIPIL
disebutkan bahwa pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang.
    Istilah pemerintahan sipil digunakan sebagai kebalikan dari istilah pemerintahan militer. Kedua istilah ini muncul ketika terjadi hubungan antara elit sipil yang diwakili oleh politisi yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan elit militer dalam suatu Negara.
    Perbedaan mendasar tentang keduanya yaitu terletak pada sejauh mana kelompok tersebut berpengaruh dan ikut serta dalam pemerintahan. Serta sejauh mana satu kelompok mampu mengatur kelompok yang lain. Kendati keduanya memiliki wewenang masing-masing, dalam sejarah pemerintahan keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kaitannya dengan roda pemeritahan. Jika dalam pemerintahan tersebut, kalangan sipil mampu lebih dominan bahkan dalam masalah kemiliteran dan politik keamanan Negara, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan sipil. Sebaliknya jika militer banyak kontrol dalam politik dan kehidupan sipil maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan militer.


Secara teoritis, pemerintahan sipil dapat dibagi menjadi tiga:
1.    Model tradisional
    Pemerintahan sipil model ini adalah pemerintahan yang tidak memiliki perbedaan yang jelas antara elit sipil dengan elit militer. Model ini merupakan gambaran pemerintahan kerajaan di eropa pada abad 17 dan 18, dengan pendukung utamanya terdiri dari golongan aristokrat eropa baik dari kalangan elit sipil maupun elit milliter. Di dalam model ini masing-masing mereka memegang satu kekuasaan saja, mereka membangun ikatan kekeluargaan dalam memepertahankan kekuasaan masing-masing. Karena tidak adanya perbedaan prinsip inilah pada masa model pemerintahan tradisional tidak ditemukan adanya konflik-konflik diantara keduanya.
2.    Model liberal
Pemerintahan jenis ini adalah pemerintahan yang mendasarkan pada pemisahan para elitnya menurut keahlian dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan jabatannya dalam pemerintahan. Posisi militer dalam pemerintahan ini adalah masih dibawah kendali sipil. Dalam bidang keamanan, perwira hanya dapat menasehati pemerintah serta hanya mampu melaksanakan apa yang diinstruksikan pihak sipil. Dalam model ini kemungkinan militer dalam melakukan intervensi dan kegiatan politik terhadap elit sipil akan tertutup.
Terdapat prinsip penting yang dipegang oleh model liberal ini, dimana elit tidak melakukan intervensi terhadap persoalan-persoalan profesionalisme militer. Misalnya melalui pengangkatan perwira militer yang didasari oleh kesetiaan mereka di bidang politik domestik. Jika prinsip ini dilaksanakan elit sipil dengan konsisiten, maka semakin kecillah alasan militer untuk melakukan intervensi di bidang politik dan pemerintahan.
3.    Model serapan
Model ini adalah suatu pemerintahan sipil dengan karakteristik kebijakan sipil untuk mendapatkan pengabdian dan loyalitasnya melalui penanaman ide dan penempatan para ahli politik kedalam tubuh angkatan bersenjata. Sepanjang model ini berkuasa. Para ahli politik ditempatkan di setiap unit dan peringkat hierarki militer. Mereka bertanggung jawab kepada politisi yang lebih tinggi kepada pemimpin sipil, bukan kepada perwira militer yang lebih tinggi pangkatnya. Jadi dapat dikatakan pada model ini pemerintahan sipil yang berkuasa benar-benar telah mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan secara penuh bahkan sampai ke seluk-beluk militer.

PEMERINTAHAN MILITER
Pemerintahan militer ini pada dasarnya merupakan bagaimana partisipasi korp militer dalam poltik dan pemerintahan. Keikutsertaan ini didasarkan pada perasaan mereka tentang tanggung jawab dalam melindungi keutuhan negara, termasuk didalamnya tanggung jawab tehadap konstitusi negara.
Seperti yang kita ketahui bahwa Negara mempunyai kelegalan dalam monopoli dan penggunaan kekerasan terhadap warganya ataupun terhadap siapapun atas alasan dan sebab-sebab tertentu. Dalam hal ini keberadaan militer boleh dikatakan merupakan konsekuensi dari kebutuhan Negara akan perangkat keamanan dan kekerasan dalam tujuan pertahanan Negara.
Ada beberapa sebutan tentang  korp perwira yang andil dalam politik, diantaranya:  prajurit berkuda karena posisi tradisional para perwira militer tersebut sebagai penunggang kuda. Mereka juga sering disebut sebagai “tentara berbaju sipil” karena korp militer sering mengganti lencana dan pakaian mereka dengan gelar dan pakaian sipil. Julukan lainnya ialah “pasukan bedah besi” karena pengalaman mereka melakukan tindakan tegas untuk memulihkan situasi politik dan ekonomi. Sedangkan sebutan militer sebagai “birokrat bersenjata” karena sikap politik dan cara pemerintahan korp militer yang nyaris mirip dengan pemerintahan sipil, hanya saja mereka senantiasa berdekatan dengan senjata-senjata mereka yang biasa berupa pistol, pisau dan sebagainya.
Jika kita membahas tentang militerisme di indonesia tentunya akan banyak sekali referensi yang dapat kita temui, istilah-istilah dan serba-serbi tentang Militerisme amatlah banyak. Militerisme juga di dikatakan sebagai militerisasi build-in, artinya militer masuk dan melakukan intervensi kedalam dunia politik, yang sebenarnya menjadi urusan kaum sipil. Intervensi militer inilah yang menimbulkan tumbuhnya rezim otoritarian atau rezim militer. Sisi kedua dari militerisasi build-in adalah internalisasi nilai, ideologi, perilaku, organisasi, wacana militer ke dalam kehidupan sosial masyarakat sipil.
Partisipasi mereka dalam pemerintahan sipil ini sering juga disebut dengan pretorianisme. Kajian ini digunakan dalam rangka keikutsertaan tentara sebagai aktor utama yang sangat dominan dalam menggunakan kekuasaannya. Istilah tersebut diambil  dari contoh kasus campur tangan militer yang paling awal dan paling terkenal dalam pemerintahan kerajaan romawi pada abad 17 dan 18. Pada masa ini tentara pretorian mereka digunakan sebagai prajurit khusus yang digunakan untuk mengawal raja. 
Sebagaimana dalam pemerintahan sipil, di dalam pemerintah militer terdapat tiga model:
1.    Moderator pretorian
Ciri khas dalam model ini adalah adanya penggunaan hak veto terhadap keputusan dalam pemerintahan dan politik, tanpa menguasai pemerintahan itu sendiri. Sekalipun  kelompok sipil yang memerintah, mereka masih bisa untuk tidak mengikuti sepenuhnya supremasi pihak sipil. Kelompok pretorian masih bertidak sebagai kelompok yang berpengaruh dan terlibat dalam politik.
Dalam praktiknya, apabila ada ketidak sepakatan dengan kebijakan sipil, pretorian mediator ini dapat melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil ddan menggantikannya dengan sekelompok elit sipil yang dapat dikuasai dan diterima oleh militer. Perilaku politik dalam metode ini hanya sebatas mempertahankan status-quo, menjaga keseimbangan atau ketidak seimbangan kekuasan di antara fraksi-fraksi atau kelompok politik yang bersaing. Serta melarang setiap percobaan penting dalam hal pengalihan hasil ekonomi, dan menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kelompok militer ini merupakan kekuatan politik konservatif yang lebih menyukai untuk mengalihkan perubahan daripada pelaksanaanya yang dapat diperoleh dengan pemerintahan. Alasan-alasan inilah yang melatari mengapa kelompok ini tidak meguasai puncak pemerintahan.

2.    Pengawal Pretorian
Pemerintahan model ini merupakan lanjutan dari moderator pretorian. Jika yang pertama bersifat konservatif, kelompok ini lebih bersifat reaksioner terhadap kebijakan sipil ketika menjalankan pemerintahannya. Setelah para moderator berhasil menggulingkan  kekuasaan pemerintah, akhirnya mereka mengubah diri sebagai pengawal pretorian sebelum akhirnya berkuasa penuh atas pemerintahan.
Setelah penggulingan elit sipil, umumnya kelompok ini akan memegang tampuk pemerintahan untuk periode singkat antara dua sampai empat tahun. Seperti halnya kelompok pertama, para pengawal pretorian tidak stuju terhadap perubahan politik serta akan berusaha untuk mempertahankan poltik yang lama. Perbedaan mencolok kelompok ini ialah keyakinan mereka akan agenda pemerintahan yang mereka canangkan hanya mereka sendirilah yang dapat melaksanakannya. Keyakinan ini muncul dari asumsi mereka tentang tidak adanya elit di luar mereka yang mampu mempertahanan status-quo politik dan ekonomi. Atau tanpa tindakan kudeta, kekuasaan akan berpindah ke tangan elit politik yang memiliki tujan dan agenda politik yang berbeda.
Langkah selanjutnya setelah kudeta  adalah tindakan pemecatan ahlimpolitik sipil yang diduga melakukan kecurangan dalam penyusunan kembali struktur pemerintahan dan administrasi serta pembagian kekuasaan dan fungsi ekonomi di kalangan kelompok sipil. Sisi lain dari kelompok ini ialah sikap yang tidak terlalu otoriter, karena kebebasan politik, kebebasan pers dan berserikat adalah dibenarkan.
Sebagai kelompok reaksioner mereka berusaha melakukan perubahan-perubahan, prinsip-prinsip dasar dalam politik, ekonomi dan kehidupan sosial. Namun seluruh agenda perubahan yang mereka lakukan tetap dalam koridor membatasi kegiatan dan hak sipil. Bagi mereka perubahan mendasar dalam hal-hal tersebut tidaklah dibutuhkan, karenanya kelompok ini tidak menganggap penting untuk membentuk sebuah rezim yang dapat menguasai orang banyak.
3.    Penguasa  Pretorian
Pemerintahan model ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan model yang dua sebelumnya. Yang membedakan model ini dengan model yang lain ialah luasnya wilayah ekuasaan serta tingginya cita-cita politik dan ekonomi yang mereka agendakan. Model yang ketiga ini tidak hanya menguasai pemerintahan namun juga mendominasi rezim yang berkuasa, bahkan kadang kala mencoba menguasai sebagian ekonomi-politik dan sosial melalui mobilisasi. Kelompok ini sering disebut sebagai kelompok moderis radikal atau kelompok revolusioner dengan visi menata kembali negara dari segi moral, institusi dan materi lainnya.
Dengan agenda yang menyeluruh dan mendalam dari kelompok ini, pastinya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka mendominasi rezim dan pemerintahan yang cukup lama adalah diperlukan. Jika kelompok pengawal pretorian berkuasa dalam tempo sementara dan berjanji akan mengmbalikan kekuasaan ke tangan sipil dalam waktu singkat, sebaliknya penguasa pretorian tidak demikian. Umumnya mereka mengatakan bahwa rezim sipil akan dipulihkan kembali.
Hubungan Sipil-Militer di Indonesia
Sejalan lengsernya orde lama pada 21 mei 1998, berahir pula lah dominasi militer di indonesia. Masa setelahnya ialah masa reformasi dimana menjalankan demokrasi secara tepat adalah tujuan pada era setelah orde baru lengser. Pada masa transisi ini tak jarang hujatan serta kritik ditujukkaan masyarakat kepada ABRI atau TNI atas peran yang mereka lakukan selama Orde baru. Karena selama itu pula terjadi hubungan sipil-militer yang tidak seimbangs yang mengakibatkan krisis di indonesia dalam segala aspek kehidupan.
Kehadiran TNI/ABRI di hampir semua lembaga baik di pemerintahan maupun swasta yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, budaya sampai ke soal agama dianggap menutup upaya kalangan sipil yang berpotensi, dan itu dapat diartikan  pula mengurangi kesempatan sipil untuk menunjukan kemampuannya dalam berkiprah di bidang kemasyaraktan kenegaraan. Kritik dan sinyalemen lainnya yang perlu diperhatikan oleh TNI adalah pernyataan beberapa kalangan masyarakat bahwa ABRI tak lagi membela kepentingan rakyat, melainkan membela dan menjadi alat para penguasa untuk mempertahankan status-quo. Bahkan ABRI dicurigai sebagai mengarah pada militerisme dan kediktatoran. 
Di barat terdapat model hubungan sipil-militer yang menekankan “supremasi sipil atas militer”, atau militer merupakan subordinat dari pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Tetapi pada kasus-kasus di negara berkembang termasuk indonesia hubungan sipil-militer tidaklah dapat disamakan dengan kenyataan dengan praktik yang terjadi di negara barat. Karena pada kenyataannya, makna hubungan sipil-militer di indonesia lebih mengandung pengertian adanya  “kerja sama” dan hubungan kemitraan. Secara historis pola hubungan sipil-militer indonesia lebih banyak merupakan suatu pembagian peran antara sipil-militer yang sangat nyata pada masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) Keikutsertaan militer dalam penataan sosial dan administrasi pemerintahan pada akhirnya melahirkan konsep dwifungsi ABRI yang menjadi doktrin dasar keterlibatan kaum militer diluar bidang keamanan.
Lahirnya konsep dwifungsi ABRI sendiri karena di masa itu belum terbentuk atau lahir sebuah tentara reguler, kala itu baru terbentuk badan keamanan rakyat yang bersatu dengan rakyat dalam menjaga keamanan negara.
Dan untuk menggalang perlawanan terhadap kekuatan pasukan belanda yang hendak kembali menjajah, pasukan direkrut untuk siapa saja untuk memanggul senjata dan menunjukan kwalitas kepemimpinannya. Basis untuk menjadi tentara adalah non-profesionalisme seperti semua kedudukan dalam revolusi. Dengan sendirinya banyak tentara melakukan baik fungsi politik maupun pemerintahan. Fakta sejarah awal inilah yang melandasi konsepsi tidak dipisahkannya tentara dari kegiatan politik.
Sebenarnya sudah ditegaskan bahwasanya intervensi militer dalam politik ini merupakan sebuah proses yang lama, hampir setua umur republik ini. Pada awalnya intervensi tersebut lahir dari tradisi perang gerilya. Dimana mau tidak mau membuat tentara harus mempelajari fungsi non-militer, karena perang ini melibatkan seluruh masyarakat. Dan dengan jalan mempelajarinya pengelolaan masyarakat dan desa sebagai kekuatan perang semesta bisa dilakukan. Selanjutnya pengalaman dalam perang gerilya ini tak hanya menunjukan bagaimana kemampuan militer dalam mengurus urusan non-militer, namun juga bukti tentang jasa-jasa militer dalam merebut kemerdekaan. Dikemudian hari jasa-jasa ini menjadi klaim utama bagi keterlibatan para perwira dalam urusan politik.
Bukan itu saja, adalah ketidak cocokan para pemimpin militer dengan cara-cara kepemimpiman sipil tak jarang menjadi presepsi buruk tentang kepemimpinan sipil. Sudah tentu anggapan-anggapan sepihak ini bisa dibaca sebagai upaya mendeskreditkan para pemimpin sipil, sambil megedepankan para perwira sebagai sumber daya yang available untuk mengatur politik.
Dalam sejarah politik indonesia, hubungan antara sipil-militer dapat dijelaskan secara singkat melalui pasang surut intervensi sipil atas militer atau sebaliknya. Misalnya pada masa demokrasi parlementer, partai poltik pernah mendominasi dan mengontrol militer secara subjektif. Dengan kata lain, kontrol subjektif sipil terhadap militer telah terjadi secara mendalam dalam tubuh militer, diantaranya dalam masalah menentukan posisi jabatan di dalam struktur TNI, khususnya angkatan darat.
Puncaknya pada peristiwa 17 Oktober 1952 saat pasukan TNI-AD mengarahkan moncong meriam kearah istana Presiden, dan memaksa presiden Soekarno untuk membubarkan konstituante. 
Lalu ketika runtuhnya Orde Lama dan tegaknya Orde Baru dibawah rezim Soeharto bergantilah intervensi militer yang terlalu jauh dalam urusan sipil yang mencakup politik, ekonomi, sosial bahkan sampai bidang Olah Raga.
Memang Pemerintahan militer yang bergulir di Indonesia paling terlihat jelas adalah ketika Mayjen Soeharto menjabat sebagai presiden Indonesia yang ke dua menggantikan presiden soekarno. Ancaman militer secara terang-terangan untuk tidak melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil jika tuntutan yang mereka ajukan dikabulkan. Mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengubah rezim sipil menjadi rezim militer .Tentara mendapatkan kekuasaanya melalui kudeta. Para pejabat tinggi negara telah bertugas atau terus bertugas dalam angkatan bersenjata. Pemerintahan masih terus bergantung kepada dukungan perwira militer aktif dalam mempertahankan kekuasaanya.adalah praktik-praktik yang dilaksanakan dalam pemerintahan militer
Sebagai tambahan, berikut beberapa tahapan yang ditempuh militer dalam intervensi politiknya:
•    Dengan memanfaatkan konstitusi. Terbukti dengan dukungannya terhadap dekrit presiden 5 Juli sebagai upaya mendapatkan rumusan tentang legalitas militer dalam urusan non-militer. Dari pemikiran A.H. Nasution lahirlah pula gagasan middle way yang kemudian berkembang menjadi dwifungsi ABRI beberapa tahun kemudian.
•    Militer mempersiapkan intervensi politik dengan cara memperluas campur tangan  sekaligus dukungan di kalangan kelompok sosial. Golkar adalah feomena penting basis kekuasaan militer yang terbukti bermanfaat besar di kemudian hari.
•    Keterlibatan dengan cara menduduki sejumlah jabatan publik atau yang kerap disebut “kekaryaan”.
•    Keanggotaan dan pemilikan fraksi ABRI mulai dari DPR sampai DPRD II
•    Campur tangan dalam bentuk political direction atau bahkan manipulasi terhadap sejumlah organisai sosial politik.


BAB 3
KESIMPULAN
Dari materi yang telah dipaparkan, berikut yang dapat disimpulkan:

    pemerintahan dapat diartikan sebagai badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah melalui aparatur dan alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
    Pemerintah yang terbentuk pada zaman sekarang ini merupakan proses hasil dari peristiwa masa lalu dimana pemerintah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari terbentuknya suatu negara.
    Pemerintahan monarki yaitu apabila dalam suatu Negara dipimpin oleh raja atau ratu. Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki:
4.    monarki mutlak.
5.    Monarki konstitusional
6.    Monarki parlementer
Sedangkan Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden. Republik juga dibagi dalam beberapa macam:
•    Republik mutlak
•    Republik konstitusional
•    Republik parlementer
    pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sedangkan Pemerintahan militer pada dasarnya merupakan bagaimana partisipasi korp militer dalam poltik dan pemerintahan.
    Perbedaan mendasar tentang keduanya yaitu terletak pada sejauh mana kelompok tersebut berpengaruh dan ikut serta dalam pemerintahan. Serta sejauh mana satu kelompok mampu mengatur kelompok yang lain. Kendati keduanya memiliki wewenang masing-masing, dalam sejarah pemerintahan keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kaitannya dengan roda pemeritahan. Jika dalam pemerintahan tersebut, kalangan sipil mampu lebih dominan bahkan dalam masalah kemiliteran dan politik keamanan Negara, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan sipil. Sebaliknya jika militer banyak kontrol dalam politik dan kehidupan sipil maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan militer.
    Kehadiran TNI/ABRI di hampir semua lembaga baik di pemerintahan maupun swasta yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, budaya sampai ke soal agama dianggap menutup upaya kalangan sipil yang berpotensi, dan itu dapat diartikan  pula mengurangi kesempatan sipil untuk menunjukan kemampuannya dalam berkiprah di bidang kemasyaraktan kenegaraan. kehadiran militer di ranah politik juga meningkatkan potensi perpecahan di kalangan militer itu sendiri, karena mereka mulai memikirkan diri sendiri dan kepentingan partai masing-masing, tentu itu bukan isyarat yang baik, karena tugas utama perwira milliter adalah menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, untuk itu seharusnya mereka senantiasa bersikap netral agar disaat tenaga mereka dibutuhkan, mereka tetap dalam kedadaan yang kondusif, baik secara personal maupun institusional.







DAFTAR PUSTAKA

A. Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani,Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani, 2010
Castles, Lance,  ABRI dan Kekerasan, Yogyakarta:INTERFIDEI, 1999
 Effendi, Muhadjir , Jati Diri dan Profesi TNI, Malang: Katalog Dalam Terbitan,
2009
Eko , Sutoro, Masyarakat Pascamiliter, Yogyakarta:Institute for Research and
    Empowerment(IRE), 2000
Sunarso, Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta:UNY  press, 2006
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Bumi Aksara, 2002
http://imanhsy.blogspot.com/2010/12/makalah-hubungan-pemerintahan-sipil-
dan.html